DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 menerima surat pencalonan wabup dari pimpinan dewan, Senin (16/8) . Surat pencalonan wabup tersebut diserahkan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, pada Ketua Pansus Pilwabup, Suprapto SPT MMA, di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Suprapto seusai menerima surat pencalonan wabup mengatakan Pansus Pilwabup akan langsung mengirim surat pada gabungan parpol pengusung agar memenuhi sejumlah persyaratan pencalonan wabup. “Kami minta agar persyaratan pencalonan segera dilengkapi. Waktunya selama tujuh hari kedepan,” ujarnya.
Ia menyebut ada beberapa persyaratan cawabup yang harus dipenuhi. “Persyaratan itu di antaranya dokumen ijasah dan lain sebagianya seperti yang tercantum di tatib pilwabup,” sambungnya.
Suprapto selanjutnya menyatakan jika sampai tujuh hari mendatang persyaratan cawabup belum terpenuhi, Pansus Pilwabup masih akan memberi perpanjangan waktu. Yakni selama tiga hari.
“Kami pun akan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang nanti akan kami terima. Dalam verifikasi kami juga akan mendatangi institusi yang mengeluarkan berkas surat yang menjadi persyaratan cawabup tersebut,” paparnya.
Politisi yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini memastikan pula Pansus Pilwabup akan menggandeng instansi tertentu dalam pemenuhan berkas cawabup. Seperti RSUD dr Iskak yang akan memeriksa kesehatan cawabup.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, sudah menyerahkan surat pencalonan Wabup Tulungagung dari gabungan parpol pengusung pada Ketua DPRD Tulungagung, Masono, belum lama ini. Dalam surat tersebut ada dua nama cawabup yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD Tulungagung. Yakni, Gatut Sunu Wibowo dari PDI Perjuangan dan Panhis Yody Wirawan dari Partai Nasdem.