DPRD TULUNGAGUNG – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun sidang III bertambah. Ini setelah Ranperda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Serat Optik diubah menjadi dua ranperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd, mengungkapkan keputusan penambahan ranperda tersebut diambil setelah dilakukan rapat Bapemperda pada Selasa (25/5) siang. “Dalam perkembangan di rapat kemudian diputuskan satu ranperda menjadi dua ranperda,” ujarnya.
Ada pun kedua ranperda pecahan satu ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda Perubahan Perda No. 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optik.
Menurut Samsul Huda dengan satu ranperda dibagi menjadi dua ranperda maka jumlah ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang III atau periode Januari sampai dengan April 2021 bertambah satu ranperda dari yang sebelumnya tujuh ranperda. “Itu artinya dalam masa sidang sekarang ada delapan ranperda yang dibahas untuk menjadi perda,” paparnya.
Selain itu, dalam rapat Bapemperda terkait rencana perubahan atas Propemperda tahun 2021 yang dihadiri semua pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Tulungagung ini juga diputuskan penerimaan tambahan satu ranperda yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD Tulungagung. Rencananya, ranperda tentang pengisian perangkat desa itu akan dibahas pada periode sidang bulan September sampai dengan Desember 2021 mendatang.