DPRD TULUNGAGUNG – Mulai Senin (17/5), ASN di Sekretariat DPRD Tulungagung semuanya harus bekerja di kantor. Tidak ada lagi pembagian bekerja dari rumah atau work form home (WFH) seperti sebelumnya dalam pandemi Covid-19.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, Senin (17/5), mengungkapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) diberlakukan kembali setelah ada surat edaran (SE) terbaru dari Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. “Dengan surat edaran tersebut semua ASN masuk kerja 100 persen di kantor. Tidak ada lagi yang dari rumah,” ujarnya.
Surat edaran tentang pemberlakuan kembali 100 persen WFO bagi ASN tersebut, menurut Sudarmaji tertuang dalam SE Bupati Tulungagung Nomor 800/436/033/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun 2021. Dalam surat edaran itu disebutkan ASN yang menerapkan lima hari kerja kembai masuk kerja mulai pukul 07.15 WIB sampai pukul 15.45 WIB dengan pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Jadi semua ASN meski masuk 100 persen WFO harus tetap menerapkan prokes dengan ketat. Tetap pakai masker dan jaga jarak serta selalu mencuci tangan dengan sabun,” paparnya.
Soal kekhawatiran munculnya klaster perkantoran akibat penerapan WFO yang 100 persen, Sudarmaji menyatakan hal itu sudah pasti diantisipasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. “Tentunya akan ada evaluasi atau pantauan selama pemberlakukan kembali WFO dari mereka (Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung),” ucapnya.