DPRD TULUNGAGUNG – Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyatakan perlu ada pertemuan lanjutan antara Komisi A dengan OPD lingkup Pemkab terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Inspektorat dan Camat Bandung untuk menyelesaikan persoalan pengisian jabatan Sekretaris Desa Kesambi Kecamatan Bandung yang diadukan Forum Transparansi Desa Kesambi.
“Harus ada duduk bersama lagi. Saat ini masih ada miss sedikit sehingga belum bisa diputuskan,” katanya usai gelaran pertemuan dengan Forum Transparansi Desa Kesambi, Kepala Desa Kesambi dan OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (25/3).
Ia berharap dalam permasalahan di Desa Kesambi itu, Camat Bandung dapat bersikap lebih dewasa sebelum memberikan rekomendasi. “Camat harus mempertimbangkan dari segala aspek sehingga keputusannya akan membuat tenang semua pihak,” tuturnya.
Selanjutnya Gunawan menandaskan dalam pertemuan lanjutan dengan OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung akan didapat keputusan yang sesuai aturan dalam perda. “Kami akan buka perda lagi untuk menguatkan keputusan yang akan diambil nanti,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Transparansi Desa Kesambi, Ahmad Saefudin, mengatakan rencana pengisian jabatan sekdes dengan cara mutasi sangat tidak layak dan tidak mempunyai dasar hukum. Termasuk dalam perda.
“Seharusnya untuk mengganti sekdes yang sudah pensiun itu dengan cara penjaringan. Bukan mutasi,” katanya.
Ia pun menyebut sesuai SOTK di Pemerintah Desa Kesambi saat ini sudah terpenuhi pejabat yang menjabat sebagai perangkat desa. Artinya, semua jabatan perangkat desa sudah ada pejabatnya dan tinggal jabatan sekdes yang kosong. “Kenapa harus dipaksakan mengisi jabatan sekdes dengan mutasi,” tanyanya lagi.
Soal keputusan Komisi A DPRD Tulungagung yang masih belum bisa memberi rekomendasi atas persoalan tersebut, Saefudin menyatakan akan menunggunya. Namun demikian, ia tetap bersikeras bahwa pengisian jabatan sekdes di Desa Kesambi harus menggunakan jalur penjaringan.“Kalau tetap dilakukan dengan mutasi berarti itu melawan transparansi. Kami akan kawal betul aturan perda yang ada,” tuturnya.
Sedang Kepala Desa Kesambi, Suyanto, yang juga hadir dalam pertemuan menyatakan juga akan menunggu keputusan dewan terkait aduan dari Forum Transparansi Desa Kesambi itu. “Iya kami tunggu nanti keputusannya,” ucapnya.