DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung, Senin (15/2),melakukan pembahasan finalisasi dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Pembahasan yang dilakukan bersama tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung ini berlangsung di Ruang Aspirasi Kantir DPRD Tulungagung.
Ada pun dua ranperda yang dibahas yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Hadir dalam rapat finalisasi pembahasan dua ranperda tersebut hampir seluruh anggota Pansus I DPRD Tulungagung. Termasuk Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Mashut.
Sementara dari tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, hadir beberapa OPD terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono MSi, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Drs Samrotul Fuad, dan Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Lilik Wijayati SH MH. Mereka dipimpin oleh Asisten I Sekda, Drs Budi Fatahilah Mansyur MSi.
Saat pembahasan berlangsung, Mashud menyatakan sudah menerima masukan dan catatan-catatan dari tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung saat pembahasan sebelumnya. Ia berharap masukan dan catatan tersebut dapat membuat pembahasan final dua raperda terselesaikan pada hari ini, Senin (15/2).
“Kami sudah menerima catatan dari tim asistensi. Catatan-catatan itu membuat penambahan dan pengurangan dalam ranperda,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Budi Fatahillah. Ia mengatakan ada beberapa kalimat atau tulisan di dua ranperda yang harus disempurnakan dalam rapat pembahasan finalisasi. “Seperti penulisan Bumdesa. Ada yang ditulis nyambung tanpa spasi ada pula yang ditulis terpisah antara Bum dan desa,” tuturnya.