DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan stikerisasi jam buka tutup toko swalayan. Stikerisasi tersebut diharapkan dapat terealisasi secepatnya.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Asrori SH, Selasa (26/1) usai rakor dan kunjungan lapangan bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Maryaji. “Setelah adanya penutupan 17 toko swalayan berjaringan yang dekat dengan pasar rakyat, sekarang juga harus ditertibkan jam buka tutup toko swalayan. Kami minta ada stikerisasi sehingga toko swalayan dapat tertib dalam membuka dan menutup tokonya,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sudah tidak berlaku lagi jam buka toko swalayan yang sampai 24 jam. Kebijakan tersebut hanya berlaku saat awal-awal pandemi Covid-19. “Sekarang harus kembali ke aturan perda,” tandasnya.
Dalam rakor bersama, lanjut Asrori, juga sempat diinformasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Tulungagung tentang kegiatan salah satu pengelola toko swalayan, yakni Alfamart yang membagikan bantuan 100 paket sembako pada warga Tulungagung yang terdampak Covid-19 pada hari ini, Selasa (26/1). “Kami nilai itu bagus dilaksanakan. Apalagi itu berasal dari donasi konsumen. Harapannya kedepan program tersebut dapat lebih banyak lagi dilakukan di Tulungagung,” paparnya.
Sebelumnya hal yang sama dikatakan anggota Komisi C DPRD Tulungagung, H Heru Santoso MPd. Ia mengatakan jam buka toko swalayan dan mal harus sesuai dengan perda.
“Dalam rakor disepakati kedepan perizinan pasar modern berjaringan, mal dan lain-lain harus mengacu pada perda, termasuk jam buka dan tutupnya,” tuturnya.
Selain itu, dalam rakor itu, imbuh Heru Santoso juga dibahas perlunya solusi lintas sektoral berkaitan dengan nasib karyawan yang putus kerja akibat penutupan pasar modern. “Termasuk juga dengan UMKM yang berjualan di depan pasar modern,” bebernya.