Penutupan Toko Swalayan Dekat Pasar Tradisional Harus Dilakukan

0
1578
Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait saat sidak di salah satu toko swalayan di Kecamatan Kauman, Kamis (24/9).
Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait saat sidak di salah satu toko swalayan di Kecamatan Kauman, Kamis (24/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, meminta toko swalayan berjaringan yang dekat pasar tradisional pada akhir tahun ini harus benar-benar dilakukan. Toko swalayan berjaringan dekat pasar tradisional dinilai melanggar Perda Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Demikian ditandaskan Asrori di sela melakukan sidak di beberapa toko swalayan berjaringan yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional, Kamis (24/9). “Jadi harus ditutup. Nanti tidak ada lagi toko swalayan berjaringan yang dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Toko swalayan lainnya yang berada di dekat Pasar Rakyat Kauman juga disidak oleh Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait, Kamis (24/9).
Toko swalayan lainnya yang berada di dekat Pasar Rakyat Kauman juga disidak oleh Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait, Kamis (24/9).

Penutupan toko swalayan berjaringan di dekat pasar tradisional menurut dia merupakan amanat Perda Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selain juga Peraturan Menteri Perdagangan RI.

“Keberadaan toko swalayan berjaringan harus minimal satu kilometer jaraknya dari pasar tradisional. Hal ini untuk melindungi para pedagang tradisional kita,” paparnya.

Asrori selanjutnya mengungkapkan data yang dimiliki Komisi C DPRD Tulungagung menyebutkan dari 16 toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar tradisional, 12 toko swalayan di antaranya sudah habis masa izinnya. “Karena itu harus sudah ditutup. Dan bagi yang akan memperbarui izin harus tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan jaraknya minimal satu kilometer dari pasar tradisional,” jelasya.

Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait ketika sidak di Pasar Bandung, Kamis (24/9).
Komisi C dan OPD Pemkab Tulungagung terkait ketika sidak di Pasar Bandung, Kamis (24/9).

Selain itu, dalam sidak toko swalayan berjaringan bersama sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait di Kecamatan Kauman, Kecamatan Bandung, Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Boyolangu itu, Asrori menyatakan juga untuk memastikan apakah Dinas Penanaman Modal dan Perlayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung sudah memberi surat pemberitahuan pada toko swalayan berjaringan dekat pasar tradisional terkait penutupan pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang. “Setelah kami cek memang benar sudah diberitahu,” ucapnya.

Sidak oleh Komisi C DPRD Tulungagung ini juga dilakukan di Pasar Bandung dan Pasar Campurdarat. Selain juga di Desa Gondang terkait penerimaan PBB.

Sedang Kabid Layanan Data dan Pengaduan Layanan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Rakhmad, menyatakan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung sudah memberikan surat pada pengusaha toko swalayan berjaringan yang dekat dengan pasar tradisional untuk menutup tokonya pada akhir tahun mendatang. ”Harus tutup paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” katanya.

Ia pun membeberkan dalam surat tersebut juga disampaikan agar pengusaha toko swalayan untuk merelokasi tempat usahanya tersebut sesuai perda. “Jumlahnya ada 16 toko swalayan yang ada di dekat pasar tradisional,” ungkapnya.