Pansus IV Bahas Ranperda tentang Desa Wisata

0
609
Suprapto memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Desa Wisata antara Pansus IV DPRD Tulungagung bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (23/9).
Suprapto memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Desa Wisata antara Pansus IV DPRD Tulungagung bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (23/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung, Rabu (23/9), memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulunaggung. Sehari sebelumnya, Pansus IV DPRD Tulungagung juga melakukan pembahasan ranperda yang sama secara intern.

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengatakan pembuatan raperda tersebut karena desa-desa di Kabupaten Tulungagung punya potensi sebagai tempat wisata. “Karenanya harus dikembangkan dengan azas kemandirian sehingga dapat bermanfaat dan membuat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hadir dalam rapat pembahasan perdana bersama eksekutif tersebut hampir seluruh anggota Pansus IV DPRD Tulungagung. Sementara dari tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung yang hadir pejabat OPD terkait, seperti di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung . Mereka dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Tri Hariadi MSi.

Saat pembahasan berlangsung antara Pansus IV DPRD Tulungagung dan tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung bersepakat untuk memulai langsung pada subtansi pembahasan seperti yang diusulkan Tri Hariadi. “Jadi langsung Bab II yang subtansi. Yang terkait menimbang dan seterusnya sepakat diserahkan pada Bagian Hukum,” papar Suprapto menanggapi Tri Hariadi.

Selain membahas Ranperda tentang Desa Wisata, Pansus IV DPRD Tulungagung rencananya juga akan membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Paraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pembahasan ranperda yang kedua tersebut baru akan dibahas setelah pembahasan Ranperda tentang Desa Wisata rampung.