DPRD TULUNGAGUNG – Tempat parkir Kantor DPRD Tulungagung dijadikan tempat sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), Jumat (18/9). Sidang di tempat ini dilakukan setelah aparat gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri melakukan operasi yustisi terhadap warga yang tidak memakai masker di jalan depan Kantor DPRD Tulungagung.
Plt Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Yuwono Pramudianto, mendukung penuh parkiran di kantor dewan dijadikan tempat sidang di tempat bagi pelanggar prokes. “Kami mendukung pelaksanaan operasi yustisi ini, karena operasi ini akan membuat masyarakat menjadi lebih disiplin terhadap protokol kesehatan. Selain juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.
Selanjutnya Yuwono juga menandaskan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, juga mendukung kegiatan sidang di tempat yang bertempat di tempat parkir kantor wakil rakyat itu. “Beliau (Marsono) setelah kami laporkan terkait pelaksanaan sidang di tempat di parkiran kantor dewan menyatakan dukungannya pula. Beliau mengatakan silahkan, terukur dan terkendali,” paparnya.
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ansari SH MHum, ini dapat menindak belasan pelanggar prokes. Mereka semua disanksi denda administrasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, yakni antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu.
Menurut Kapolres Eva Guna Pandia, operasi serupa tidak hanya akan dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tulungagung. “Jadi warga Tulungagung diharapkan tetap disiplin memakai masker,” tandasnya.