DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, menyatakan kesepakatannya atas kesanggupan Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi, dalam menertibkan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Penertiban rencananya dilakukan setelah Pemkab Tulungagung mendatangkan Kementerian Sosial RI ke Tulungagung dalam waktu dekat.
“Kami berharap penyelesaianya tidak rumit. Biasanya aksesorisnya yang menjadi rumit. Perlu harmonisasi dan komunikasi,” ujarnya saat memimpin hearing antara pimpinan dewan dan anggota Komisi C DPRD Tulungagung dengan LSM Cakra dan Timkor BPNT Tulungagung, Kamis (16/7).
Ia pun berharap, selain dapat terselesaikan, para KPM di Kabupaten Tulungagung mendapat hak kemudahan serta pelayanan.
Sebelumnya, Sekda Tulungagung, Sukaji, menandaskan akan segera melakukan penertiban penyaluran BPNT yang dipermasalahkan sejumlah pihak. “Kami akan kumpulkan mulai agen sampai supplier dalam penertiban penyaluran BPNT ini,” tegasnya.
Dia mengakui meski ada kekurangan, namun dalam pelaksanaan penyaluran BPNT kedepan harus ada perbaikan. Bahkan disebutkannya Pemkab Tulungagung akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI untuk kejelasan dalam menjalankan program itu. “Kami bekerja untuk kepentingan yang sama yakni KPM sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Sukaji yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi (Timkor) BPNT Kabupaten Tulungagung membantah adanya praktik pemaketan dalam penyaluran BPNT pada KPM. “Tidak ada pemaketan. Juga tidak ada pengebirian,” tandasnya lagi.
Sedang, Ketua LSM Cakra, Totok, dalam hearing mengungkapkan ada praktik pengebirian PKM dalam program BPNT. PKM tidak diberi kebebasan dalam menentukan komoditas pangan yang akan dibelinya karena ada pemaketan komoditas.
“Sesuai yang di lapangan pokok masalahnya ada pengebirian KPM yang harus menerima paketan. Harganya pun sudah dipatok dan tidak sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.
Sujarwo salah seorang PKM yang hadir di kantor dewan membenarkan ucapan Totok. Ia mengaku tidak diberi kebebasan dalam membeli komoditas pangan saat mendapat pencairan BPNT.
“KPM yang diberi kebebasan untuk membelanjakan Rp 200 ribu tetapi tidak merasakannya. Waktu belanja pun ditentukan dan dilokalisir,” katanya.
Hadir pula dalam hearing, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto, selain juga dari Polres Tulungagung sebagai anggota Timkor BPNT serta Bulog Tulungagung dan BNI Tulungagung.