KOMISI-KOMISI LAMA

Bagian Ketiga

Komisi – Komisi DPRD

Pasal 49

  1. Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi Anggota salah satu Komisi.
  3. Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), adalah 4 (empat) Komisi.
  4. Jumlah Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan berimbang.
  5. Penempatan Anggota Komisi DPRD dalam Komisi–Komisi dan perpindahan ke Komisi – Komisi di dasarkan atas usul fraksinya dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
  6. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD
  7. Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya ke Komisi lain, diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun Anggaran.
  8. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun
  9. Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.