Bagian Ketiga
Komisi – Komisi DPRD
Pasal 49
- Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi Anggota salah satu Komisi.
- Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), adalah 4 (empat) Komisi.
- Jumlah Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan berimbang.
- Penempatan Anggota Komisi DPRD dalam Komisi–Komisi dan perpindahan ke Komisi – Komisi di dasarkan atas usul fraksinya dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
- Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD
- Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya ke Komisi lain, diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun Anggaran.
- Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun
- Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.