Bagian Ketujuh
ALAT KELENGKAPAN LAINNYA
Pasal 61
1. Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang diperlukan
dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan
Badan Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
2. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
Pasal 62
Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 ditentukan sebagai berikut :
a. jumlah anggotanya terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota komisi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran;
b. pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota;
c. susunan pimpinan dan keanggotaannya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
d. Pantia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.