Komisi A Hearing Soal Pembiayaan PTSL dan Ruang Kelas SDN 2 Gandong

0
47
Gunawan (berkopiah) memimpin hearing Komisi A bersama Ampuh yang dihadiri di antaranya dari BPN Tulungagung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Gunawan (berkopiah) memimpin hearing Komisi A bersama Ampuh yang dihadiri di antaranya dari BPN Tulungagung dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung melakukan hearing dengan Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (Ampuh), Senin (1/4). Hearing yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung itu membahas masalah pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan ruang kelas di SDN 2 Gandong Kecamatan Bandung yang dinilai tidak layak.

Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, usai hearing menyatakan masukan dari Ampuh harus ditindak lanjuti. Utamanya, masalah dengan biaya penyiapan berkas PTSL yang kini sedang diproses juga peraturan bupatinya.

“Sekarang perbup itu belum bisa terbit karena harus terlebih dulu minta persetjuan Gubernur dan Mendagri. Masalahnya, Bupati Tulungagung masih Pj, jadi harus minta persetujuan dari Gubernur dan Mendagri,” ujarnya.

Ia yakin perbub dapat segera terbit, meski untuk menjalankan perbup anggarannya bisa dilakukan pada tahun 2025 mendatang. “Kan sekarang anggaran sudah berjalan. Tetapi mungkin saja bisa dianggarkan di PAK APBD 2024,” terangnya.

Gunawan juga menandaskan soal fasilitas ruang kelas di SDN 2 Gandong untuk segera ditindaklanjuti. Harapannya, jika rehabilitasi ruang kelas dari dana DAK tidak bisa dilakukan karena terbentur jumlah murid, rehabilitasi bisa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung dan masyarakat.

“Masalah gedung sekolah harus menjadi perhatian bersama. Apalagi yang berada di pegunungan,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Ampuh saat hearing berlangsung mengungkapkan tentang kesejahteraan petugas pengumpul data pertanahan (puldatan) yang dinilai belum layak karena dibebani juga pengukuran diluar PTSL. Selain juga mereka mempermasalahkan salah satu ruang kelas di SDN 2 Gandong yang dibagi menjadi dua kelas hanya bersekat papan. Keadaan ini dinilai mengganggu proses belajar siswa karena antar kelas yang disekat tidak kedap suara.

Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih, yang hadir dalam hearing menyatakan permasalahan PTSL biasanya terjadi saat penyiapan berkas. Karena tidak lengkap kemudian butuh tenaga tambahan yang membuat biaya membengkak.

“Karena itu, apabila biaya Rp 150 ribu tidak cukup bisa dibuatkan perbup. Kami sudah koordinasikan dengan Pemkab Tulungagung. Namun perbup harus mendapat izin dari Gubernur dan Mendagri,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Suharni, dalam hearing mengungkapkan terkait fasilitas ruang kelas di SDN 2 Gandong tidak bisa direhabilitasi dengan biaya DAK karena terbentur jumlah murid yang kurang dari 65 siswa. “Di SDN tersebut hanya terdapat 44 siswa sehingga tidak bisa mendapat bantuan pemerintah melalui DAK,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, Dinas Pendidikan akan mengupayakan bantuan rehabilitasi lewat Pemkab Tulungagung, meski bantuan pemerintah daerah itu lebih mendahulukan untuk rehabilitasi pada sekolah yang terancam ambruk.