DPRD TULUNGAGUNG – Pansus IV DPRD Tulungagung menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 – 2042 bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Kamis (4/8).
Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, usai rapat finalisasi tersebut mengungkapkan yang terpenting dalam pembahasan Ranperda tentang RTRW adalah kesepakatan substansi yang ada dalam materi. “Beberapa substansi sudah kami sepakati bersama dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung. Di antara substansi itu tentang penentuan zonasi untuk kawasan agro, minapolitan dan kawasan industri serta lainnya. Juga tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya menurut dia, tindak lanjut dari penyelesaian pembahasan Ranperda tentang RTRW adalah persetujuan bersama antara Bupati Tulungagung dan DPRD Tulungagung terkait kesepakatan substansi tersebut. “Persetujuan bersama substansi ini yang kemudian akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN melalui Gubernur Jatim,” paparnya.
Suprapto optimis persetujuan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jatim akan relatif cepat turun. Meski diakui ranperda tersebut akan pula melalui evaluasi dari Pemprov Jatim.
“Pasti akan ada evaluasi di provinsi. Ada nggak kesesuaiannya dengan RTRW Provinsi Jatim. Tetapi kami yakin persetujuan dari Gubernur akan relatif cepat dan ranperda ini dapat ditetapkan menjadi perda sesuai jadwal,” paparnya lagi.