DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung mendukung upaya peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu yang tidak puas mengadu pada PTUN. Apalagi hasil penjaringan dan penyaringan tersebut sudah pula dilantik.
“Kami mendukung jika ke PTUN. Kami pun bukan lembaga seperti pengadilan yang bisa memutuskan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, usai audiensi dengan peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Boyolangu di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/7) siang.
Menurut dia, jika sudah terjadi pelantikan maka pengaduan bagi yang tidak puas akan hasil tes perangkat desa itu adalah di PTUN. “Kami dorong untuk ke PTUN,” imbuhnya.
Gunawan selanjutnya menandaskan dalam audiensi bersama peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Boyolangu, Komisi A baru sebatas meminta masukan terkait yang dipermasalahkan. Selain dengan para peserta ujian, masukan didapat dengan mengundang beberapa pihak terkait dalam acara audiensi, yakni Inspektorat Kabupaten Tulungagung, DPMD Kabupaten Tulungagung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa Boyolangu, Camat Boyolangu dan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Boyolangu.
“Masih dalam taraf meminta masukan. Komisi A masih pula akan mempelajari lagi dengan masukan-masukan ini. Jadi belum lengkap,” paparnya.
Lebih lanjut ia membeberkan jika Komisi A tidak keberatan pula dengan permintaan peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Boyolangu untuk menjembatani memperoleh dokumen SK pelantikan perangkat Desa Boyolangu yang merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam aduan PTUN. “Tidak ada masalah. Komisi A akan menjembatani,” tukasnya.
Gunawan berharap ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa. Terlebih hampir setiap dilakukan ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa menyisakan masalah.
“Kami sudah berencana akan mengubah perda-nya. Kita rumuskan yang lebih simpel, asal tidak melanggar peraturan di atasnya,” ucapnya.