DPRD TULUNGAGUNG – ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Tulungagung mulai hari ini, Senin (14/2), kembali hanya sebagian saja yang bekerja di kantor (WFO) dan sebagian lagi bekerja dari rumah (WFH). Sistem kerja WFO 50 persen ini menyusul surat edaran Bupati Tulungagung yang mengharuskan sebagian ASN bekerja dari rumah.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, Senin (14/2), mengungkapkan pemberlakuan sistem kerja WFO 50 persen sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. “Kami memulai sistem kerja WFO 50 persen mulai hari ini, Senin (14/2),” ujarnya.
Menurut dia, kembalinya ASN sebagian bekerja dari rumah karena melihat kondisi saat ini dimana kasus Covid-19 mengalami peningkatan. “Karena itu, kemudian terbit surat edaran bupati yang mengharuskan ASN bekerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah,” terangnya.
Surat edaran Bupati Maryoto Birowo itu bernomor 800/247/203/2022 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Di dalamnya tertulis penegasan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di kantor sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah sebanyak 50 persen, kecuali untuk ASN yang bekerja di sektor kritikal seperti di Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak, BPBD dan Satpol PP tetap melaksanakan kerja WFO 100 persen.
Sudarmaji belum bisa memastikan sampai kapan ASN Setwan sebagian bekerja di kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah. “Soal pemberlakuannya berapa lama, kami menunggu surat edaran berikutnya. Dimungkinkan kalau kasus Covid-19 sudah mereda sistem kerja ASN akan kembali normal,”pungkasnya.