Gatut Sunu Unggul 34 Suara dalam Pemungutan Suara Pilwabup

0
439
Dua cawabup saling mengepalkan tangan sebelum rapat paripurna pemungutan suara dimulai, Sabtu (18/9).
Dua cawabup saling mengepalkan tangan sebelum rapat paripurna pemungutan suara dimulai, Sabtu (18/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Cawabup nomor urut 1 (satu), Gatut Sunu Wibowo, unggul suara dari Cawabup nomor urut 2 (dua) Panhis Yody Wirawan saat pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (18/9).

Cawabup Gatut Sunu memperoleh sebanyak 34 suara dari anggota dewan. Sedang Cawabup Panhis mendapat sebanyak 15 suara.

Seperti saat gelaran rapat paripurna penyampaian visi dan misi, rapat paripurna pemungutan suara pilwabup juga diwarnai dengan dinamika. Utamanya, soal penyampaian suara yang bisa dilakukan secara terbuka dengan menyerahkan pencoblosan surat suaranya pada Pansuslih.

Hasil akhir penghitungan surat suara memperlihatkan Cawabup Gatut Sunu memperoleh 34 Suara dan Cawabup Panhis memperoleh 15 suara.
Hasil akhir penghitungan surat suara memperlihatkan Cawabup Gatut Sunu memperoleh 34 Suara dan Cawabup Panhis memperoleh 15 suara.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, yang memimpin sidang paripurna dalam menyikapi dinamika tersebut memperbolehkan jika ada anggota dewan yang menyerahkan pencoblosan pada Pansuslih. Begitu pun dengan anggota dewan yang melakukan pencoblosan sendiri di bilik suara yang telah disediakan juga diperbolehkan. Keputusan ini disetujui oleh 49 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Ada lima parpol yang mempunyai wakil di DPRD Tulungagung kemudian menyerahkan pencoblosan dengan pilihan Cawabup Gatut Sunu pada Pansuslih. Kelima parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS.

Sementara yang memberikan suara secara rahasia dengan pencoblosan surat suara di bilik suara ada lima parpol juga. Yakni, PKB, Partai Hanura, PAN, PPP dan PBB.

Setelah dilakukan penghitungan surat suara sampai berakhirnya pencoblosan, didapat perolehan suara untuk Cawabup Gatut Sunu sebanyak 34 suara sah, Cawabup Panhis memperoleh 15 suara sah, dan suara tidak sah nol suara.

Anggota Pansuslih saat melakukan penghitungan suara dengan melihat keabsahan surat suara yang dicoblos.
Anggota Pansuslih saat melakukan penghitungan suara dengan melihat keabsahan surat suara yang dicoblos.

Meski sebelum penghitungan surat suara, Cawabup Panhis sudah meninggalkan rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, namun rapat paripurna terus dilanjutkan. Bahkan Pansuslih usai penghitungan surat suara membuat dan mengumumkan berita acara pemilihan yang menyebutkan dalam pemungutan suara Pilwabup Tulungagung, Cawabup Gatut Sunu memperoleh 34 suara dan Cawabup Panhis memperoleh 15 suara.

Marsono di akhir rapat paripurna menyatakan DPRD Tulungagung akan mengusulkan pengangkatan Cawabup Gatut Sunu sebagai Wakil Bupati Tulungagung pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim. “Harapan kita bersama dengan terpilihnya wakil bupati roda pemerintahan dan pembangunan di Tulungagung akan semakin lancar dan efektif,”pungkasnya.