Semua Pansus Serentak Bahas Ranperda Bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung

0
508
pansus I
Pansus I saat melakukan pembahasan dua Ranperda di Ruang Rapat Komisi A, Selasa (18/5).

DPRD TULUNGAGUNG – Seluruh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda masa sidang II tahun sidang III DPRD Tulungagung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (18/5).

Pansus I DPRD Tulungagung melakukan pembahasan dua Ranperda di Ruang Rapat Komisi A. Sementara Pansus II melakukan pembahasan satu Ranperda di Ruang Graha Wicaksana. Sedang Pansus III yang membahas satu Ranperda dan Pansus IV yang membahas tiga Ranperda melakukan pembahasan masing-masing di Ruang Graha Wicaksana dan Ruang Aspirasi.

Pansus II
Pansus II ketika melakukan pembahasan satu Ranperda di Ruang Graha Wicaksana, Selasa (18/5).

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, H Renno Mardi Putro SPd, mengungkapkan dua Ranperda yang dibahas bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Ia menyebut untuk Ranperda Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika masih perlu pembahasan lebih lanjut. Beda dengan Ranparda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.“Kalau yang Ranperda Fasiltasi P4GN banyak usulan. Sedang yang Raperda pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak banyak,” ujarnya.

Pansus III
Pansus III saat melakukan pembahasan satu Ranperda di Ruang Rapat Komisi C, Selasa (18/5).

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto SE, mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung. Termasuk terkait jumlah tenaga non PNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Selain itu, kami juga masih mempertimbangkan agar ruang lingkupnya diperluas. Tidak hanya untuk tenaga non PNS, tetapi juga untuk pegawai swasta,” tuturnya.

Begitupun dengan Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto SPd. Ia menyebut ada beberapa permasalah dalam pembahasan terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal.

“Sekarang sudah ada aturan OSS (Online Single Submission). Juga ada UU Cipta Kerja. Karena itu perlu ada perubahan di Perda yang terbitnya pada tahun 2016 itu,” katanya.

Pansus IV
Pansus IV ketika melakukan pembahasan dua Ranperda di Ruang Aspirasi , Selasa (18/5).

Sedang Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPT MMA, menyatakan untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 – 2023 sudah selesai pembahasanya pada Senin (17/5) kemarin.
Saat ini mereka sedang membahas dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengendalian Telekomunikasi dan Serat Optik dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.

“Kami yakin pembahasan dua Ranperda lanjutan akan berlangsung relatif cepat. Apalagi pembahasan Ranperda tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman hanya merubah kewenangan dinas yang sebelumnya berwenang ke dinas lainnya yang kini menjadi wewenangnya,” bebernya.