DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung untuk menyelesaikan masalah lonjakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dipersoalkan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung. Bapenda Kabupaten Tulungagung harus menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin.
Demikian ditandaskan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Asrori SH, usai hearing bersama AKD Tulungagung dan Bapenda Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/3).
“Penetapan NJOP-nya apa sudah benar apa nggak. Apa sudah sesuai harga di lapangan. Harga tanah itu ada kelasnya. Yang dipinggir jalan dan yang di belakangnya tentu beda kelas,” ujarnya.
Asrori selanjutnya menyatakan jika tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akhirnya hanya naik 25 persen tidak lagi terlalu dipermasalahkan oleh para kepala desa. Kini yang menjadi permasalahan serius adalah kenaikan NJOP yang dinilai naik terlalu signifikan.
“Kenaikan NJOP ini berpengaruh pada transaksi jual beli tanah. Bisa-bisa pembayaran pajaknya lebih mahal dari harga tanahnya sendiri akibat kenaikan NJOP yang naik drastis,” tandasnya.
Ia berpendapat saat ini belum tepat waktunya untuk menaikkan tarif PBB dan NJOP. Semestinya kenaikan pajak dilakukan secara berkala dengan prosentase yang wajar. Bukan naik secara interval sekaligus.
“Secara pribadi ada kenaikan pajak saat ini kurang setuju karena situasinya kurang tepat. Apalagi, kami di Komisi C DPRD Tulungagung tidak pernah diajak bicara,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua AKD Tulungagung, M Sholeh, menegaskan jika sampai Bapenda Kabupaten Tulungagung tetap nekat melakukan kenaikan NJOP dan PBB pada tahun ini, para kepala desa se-Tulungagung tidak akan mengambil SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan) di kecamatan. Bapenda dipersilakan untuk menggaet pihak ketiga dalam pemungutan pajak tersebut.
“Monggo kalau tetap mau dinaikkan. Pungut (pajak) sendiri atau ditenderkan. Kami bukannya boikot . Kami ajak koordinasi dan ini untuk memperjuangkan rakyat,” tandasnya.
Ia menyebut NJOP tahun 2021 saat ini naik antara delapan sampai 13 kali lipat. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan warga, terlebih masih ditengah pandemi Covid-19.
Sholeh berharap untuk tarif PBB dan NJOP pada tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020. “Ini lagi pandemi. Ekonomi sulit. Makanya jangan otak-atik PBB dan NJOP. Maksudnya jangan dinaikkan. Menolak kenaikan PBB dan NJOP itu sudah final,” tandasnya lagi.
Sedang, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, menyatakan akan melakukan evaluasi dengan tututan para kades se-Tulungagung itu. Ia pun akan pula membicarakannya secara internal. “Sudah ini kami akan lapor ke bupati dulu,” katanya.
Endah kembali membeberkan jika kenaikan tarif PBB dan NJOP merupakan hasil kajian dari UGM terkait pemutakhiran zona nilai tanah. Terlebih sejak tahun 2014 sampai sekarang belum ada kenaikan nilai tanah di Kabupaten Tulungagung.