DPRD TULUNGAGUNG – Plt Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Yuwono Pramudianto, Selasa (17/11), secara bergantian menerima kedatangan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo serta pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan anggota dewan asal daerah tapal kuda ini untuk studi banding terkait penganggaran.
Saat pertemuan berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudianto, meminta maaf karena kehadiran mereka tidak bisa ditemui pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung. Masalahnya, pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung juga sedang melakukan kunjungan ke luar kota.
Dalam pertemuan pertama dengan DPRD Kota Probolinggo, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyatakan kedatangannya ke DPRD Tulungagung untuk studi referensi terkait alokasi anggaran jaring pengaman sosial tahun 2021. “Di Kota Probolinggo sudah dibahas dalam KUA PPAS untuk anggaran salah satunya jaring pengaman sosial sebesar Rp 12,5 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, ia bertanya terkait jaring pengaman sosial yang dianggarkan oleh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2021. Selain juga tentang pengganggaran untuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Tulungagung.
Yuwono Pramudianto mengatakan belum bisa menjawab secara gamblang yang ditanyakan oleh Sibro, utamanya terkait penganggaran jaring pengaman sosial. Apalagi ia menyebut kewenangannya yang terbatas.
“Tetapi nanti akan kami jawab melalui email. Sedang untuk pokir tahun 2021 masih akan dibahas oleh DPRD Tulungagung dan yang tahun 2020 ini tidak berjalan karena Covid-19,” paparnya.
Dalam pertemuan kedua dengan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Yuwono Pramudianto mengatakan hal sama. Ia belum bisa memberikan penjelasan secara lengkap atas pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan, terkait alokasi anggaran Covid-19 di sektor kesehatan.
Yuwono yang merupakan pejabat Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tulungagung tersebut menandaskan pula akan mengirim data yang ditanyakan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan melalui email melalui pendamping. “Ini karena kewenangan kami yang terbatas,” bebernya lagi.