
DPRD TULUNGAGUNG – Setelah beberapa waktu lalu menerima belasan tokoh masyarakat Desa Besole Kecamatan Besuki yang mengadukan persoalan tukar guling tanah kas desa setempat, Komisi A DPRD Tulungagung, Senin (5/10), mengundang jajaran eksekutif untuk audiensi menyelesaikan masalah tersebut.
Jajaran eksekutif yang diundang dan hadir dalam audiensi di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, di antaranya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono MSi, kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs J Bagus Kuncoro, Camat Besuki, Kepala Desa Besole, Panitia Lelang Desa Besole dan BPN Tulungagung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, H Renno Mardi Putro SPd, mengatakan audiensi dengan pihak eksekutif tersebut sebagai kelanjutan untuk menyelesaikan persoalan tukar guling tanah kas Desa Besole. Komisi A meminta keterangan terkait yang telah dilakukan eksekutif dalam proses tukar guling tanah kas desa itu.
“Kami meminta untuk diberikan salinan tahapan-tahapan yang telah dilakukan. Salinan ini akan kami pelajari untuk tahapan penyelesaian berikutnya,” ujarnya.
Renno belum bisa memprediksi waktu kelanjutan dari tahapan penyelesaian tersebut. Ia menyebut Komisi A DPRD Tulungagung perlu masih perlu mempelajarinya lebih lanjut. “Kami ingin masalah ini dapat mencapai solusi bersama. Jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Desa Besole,” sambungnya.
Saat audiensi berlangsung, Eko Asistono menyatakan terbitnya rekomendasi Bupati Tulungagung dalam tukar guling tanah kas Desa Besole sudah melalu kajian yang mendalam. Apalagi ia menyebut tanah pengganti tanah kas desa yang lama lebih luas dan merupakan tanah produktif. “Tanah yang lama luasnya 6.285 meter persegi dan yang pengganti luasnya 18.502 meter persegi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Komisi A DPRD Tulungagung menerima belasan tokoh masyarakat Desa Besole pada Selasa (4/8) lalu, Siswanto, salah seorang tokoh masyarakat Desa Besole membeberkan beberapa permasalahan dalam proses tukar guling tanah kas Desa Besole yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur dan cenderung melanggar ketentuan perundang-undangan. Ada tiga permasalahan pokok yang ia utarakan, yakni terkait peruntukan tukar guling, rekomendasi yang hanya dari Bupati Tulungagung dan appraisal (penilaian) aset yang sudah dianggap kedaluwarsa.