DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, ikut serta dalam pemusnahan 3.183 botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (10/9). Pemusnahan dilakukan bersama Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan anggota Forkopimda Kabupaten Tulungagung.
Marsono menyatakan dukungannya atas pemusnahan ribuan botol miras itu. “Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, tegak lurus dan satu komando,” ujarnya.
Soal keefektifan Perda tentang Miras di Tulungagung, ia menyatakan jika dinilai tidak produktif, legislatif siap melakukan revisi. “Namanya perda itu mengacu pada aturan yang lebih atas, jika tidak produktif dan perlu direvisi nanti kami evaluasi,” ucapnya.
Bupati Maryoto Birowo pun menyatakan juga dukungannya atas pemusnahan ribuan botol miras hari ini. “Kami mendukung segala upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam memusnahkan miras. Aikbat miras ini sudah jelas kurang bagus, utamanya pada anak muda penerus bangsa,”paparnya.
Sedang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menyebut 3.183 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi tahun 2020 Polres Tulungagung dari bulan Januari hingga September. “Ini hasil operasi selama tahun 2020, kami musnahkan barang bukti berupa minuman keras yang telah kami sita dari berbagai tempat,” katanya.
Ada pun rincian 3.183 boto miras yang dimusnahkan, yakni 1.180 botol ciu, 253 botol Bintang Kunthul, 350 botol Iceland, 375 botol Anggur Merah, 153 botol Vodka, 287 botol Alimi, 160 botol Prost dan 225 botol miras oplosan.