Potongan Pohon Jangan Asal Pindah Tangan

29
1879
Suprapto.

DPRD TULUNGAGUNG – Penebangan pohon yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung di Kota Tulungagung, Jumat (3/2) mendapat sorotan dari anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA. Ia mengingatkan agar potongan pohon yang telah ditebang jangan sampai asal pindah tangan.

“Pohon-pohon yang ditanam dipinggir jalan oleh Dinas PUPR itu termasuk aset daerah,” ujarnya di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (3/2).

Menurut Suprapto, kendati terlihat kecil, potongan pohon di tepi jalan yang ditebang masih termasuk aset daerah. “Apalagi kalau jumlahnya pohon yang ditebang banyak. Jadi besar juga akhirnya,” paparnya.

Jika pun kemudian potongan-potongan pohon yang ditebang oleh Dinas PUPR dipindah tangankan atau diberikan pada orang atau lembaga, menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, harus ada berita acaranya. “Prinsipnya pohon (yang ditanam Dinas PUPR) adalah aset daerah. Kalau dipindah tangankan harus ada berita acaranya. Tidak boleh asal memberi,” tandasnya.

Suprapto mengakui sampai saat ini belum ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur terkait potongan tebangan pohon. Begitupun dengan pohon yang dipaku atau pohon yang tumbang karena faktor alam.

“Masalah ini nanti segera kami pikirkan. Kelihatannya memang sepele atau kecil, tapi perlu ada pengaturannya. Apalagi baru-baru ini juga banyak pohon yang tumbang karena hujan angin. Kalau dijumlahkan potongan pohonnya tentu akan banyak juga, karena pohon yang tumbang juga relatif banyak,” paparnya lagi.

Petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jumat (3/2), terlihat melakukan pemotongan pohon yang cukup besar di Jl Diponegoro Kota Tulungagung. Aktifitas penebangan ini sempat memacetkan arus lalulintas kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

29 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN