Finalisasi Raperda RDTR BWP Ngunut dan Kauman

0
1487
Suprapto memimpin rapat pembahasan raperda RDTR BWP wilayah Ngunut dan wilayah Kauman yang sudah memasuki finalisasi, Jumat (6/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung melakukan finalisasi dua rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (6/1). Finalisasi berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Ngunut dan Reperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Pada BWP Kauman.

Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengungkapkan dalam finalisasi dua raperda tidak banyak melakukan perubahan. Apalagi materi dalam dua raperda itu sudah disepakati dalam beberapa kali pembahasan.

“Saat ini tinggal finalisasi saja. Jadi tidak banyak merubah materi-materi yang telah disepakati dalam raperda,” paparnya.

Dalam rapat finalisasi hadir dari perwakilan eksekutif, di antaranya Staf Ahli Bupati Tulungagung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Agus Imam Massa Widigda Diat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH dan beberapa perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung. Selain juga konsultan individu.

Pembuatan Raperda RDTR BWP merupakan tindak lanjut dari UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang dan Perda Tulungagung No. 11/2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten.

Sesuai dalam raperda, RDTR BWP wilayah Kauman meliputi di antaranya daerah Desa Balerejo, Desa Bolorejo, Desa Kauman, Desa Mojosari, Desa Kalangbret dan Desa Mojosari. Sedang RDTR BWP wilayah Ngunut meliputi, Desa Ngunut, Desa Gilang, Desa Kaliwungu, Desa Pulosari, Desa Kalangan dan Desa Sumberejo Wetan.

TINGGALKAN PESAN