ALAT KELENGKAPAN

ALAT KELENGKAPAN DPRD

SESUAI TATIB TAHUN 2010

  1. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
    a. Pimpinan;
    b. Badan Musyawarah;
    c. Komisi;
    d. Badan Legislasi Daerah;
    e. Badan Anggaran;
    f. Badan Kehormatan; dan
    g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
  2. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan pimpinan DPRD.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya alat kelengkapan DPRD menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditindaklanjuti dalam Badan Anggaran.
  4. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyebarluaskan kepada masyarakat tentang hasil kerjanya dalam rangka akuntabilitas publik.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat DPRD.

 

Bagian Kesatu

Pimpinan DPRD

Pasal 44

  1. Pimpinan terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.
  2. Pimpinan DPRD tidak boleh merangkap menjadi pimpinan alat kelengkapan lainnya, kecuali diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Pasal 45

1. Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

a. memimpin sidang – sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil Keputusan;
b. menyusun rencana kerja bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPRD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD;
e. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
f. mewakili DPRD dan atau Alat kelengkapan DPRD di pengadilan ;
g. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan;
h. mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat Paripurna DPRD sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
i. menjadi koordinator komisi.
j. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.

2. Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD dilakukan secara kolektif.

3. Apabila Ketua dan Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama – sama, maka tugas – tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Peraturan Tata Tertib ini.

Pasal 46

  1. Dalam hal seorang pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai ditetapkannya pengganti definitif.
  2. Dalam hal pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPRD yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat DPRD dan menjadi juru bicara DPRD sebagaimana dimaksud pasal 45 huruf a dan c.
  3. Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.[/su_spoiler]

Bagian Kedua

Badan Musyawarah

Pasal 47

  1. Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Badan Musyawarah terdiri dari unsur–unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota DPRD dengan jumlah sebanyak 19 (sembilan belas) orang.
  3. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
  4. Pimpinan DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah.
  5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.

Pasal 48

1. Badan Musyawarah mempunyai tugas :

a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak diminta;
b. menetapkan kegiatan dan jadual acara Rapat DPRD;
c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbal perbedaan pendapat;
d. memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan; dan
e. merekomendasi Pembentukan Panitia khusus.

2. Setiap Anggota Badan Musyawarah wajib :

a. mengadakan konsultasi dengan fraksi – fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah;
b. menyampaikan pokok – pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.

Bagian Ketiga

Komisi – Komisi DPRD

Pasal 49

  1. Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi Anggota salah satu Komisi.
  3. Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), adalah 4 (empat) Komisi.
  4. Jumlah Anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan berimbang.
  5. Penempatan Anggota Komisi DPRD dalam Komisi–Komisi dan perpindahan ke Komisi – Komisi di dasarkan atas usul fraksinya dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
  6. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD
  7. Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya ke Komisi lain, diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun Anggaran.
  8. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun
  9. Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat Anggota Komisi yang digantikan.

 

Pasal 50

Komisi mempunyai tugas :

a. melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Keputusan DPRD;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing–masing dan apabila ditemukan penyimpangan dapat direkomendasikan ke intansi terkait;
c. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
d. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memperjuangkan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
g. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan instansi Pemerintah daerah maupun instansi Pemerintah yang ada di daerah;
h. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing – masing;
i. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi;
j. komisi melakukan koordinasi dan pembahasan dengan mitra kerja dalam rangka perencanaan kegiatan APBD tahun berikutnya, untuk ditindak lanjuti di dalam pembahasan Badan Anggaran.

 

Pasal 51

1. Komisi DPRD terdiri dari :

a. Komisi I : Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pendidikan;
b. Komisi II : Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Komisi III : Bidang Keuangan dan Kesehatan;
d. Komisi IV : Bidang Pembangunan dan Pariwisata.

2. Komisi I dalam menjalankan tugas dan fungsinya bermitra dengan :

a. Bagian Hukum;
b. Bagian Organisasi ;
c. Bagian Pemerintahan;
d. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
e. Inspektorat;
f. Badan Kepegawaian Daerah;
g. Bagian Humas;
h. Dinas pendidikan ;
i. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
j. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Bappeda Bidang Sosial Budaya;
m. Pertanahan, Keagamaan dan Peradilan.

 

3. Komisi II dalam menjalankan tugas dan fungsinya bermitra dengan :

a. Bagian Perekonomian;
b. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
e. Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
f. Dinas Peternakan;
g. Dinas Pertanian tanaman pangan;
h. Dinas Kelautan dan Perikanan;
i. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
j. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
k. Bappeda Bidang Ekonomi;
l. Perbankan, Perhutani dan Balai Latihan Kerja.

4. Komisi III dalam menjalankan Tugas dan fungsinya bermitra dengan :

a. RSUD;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
d. Dinas Koperasi, Usaha Mikro,Kecil Menengah dan Pasar;
e. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
f. Kantor penanaman Modal;
g. Perusahaan Daerah ”Aneka Usaha”;
h. Perusahaan Daerah Air Minum;
i. Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat;
j. Bappeda bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan;
k. Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
l. Perpajakan, Cukai dan UPT Dispenda Provinsi.

5. Komisi IV dalam menjalankan tugas dan fungsinya bermitra dengan :

a. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya;
b. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral;
c. Bagian Pembangunan;
d. Bagian Sumber Daya Alam;
e. Badan Lingkungan Hidup;
f. Bappeda Bidang Fisik Prasarana;
g. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
h. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
i. Bagian Umum;
j. PLN, PJT,Telkom, dan UPT PU Provinsi.

 

BADAN LEGISLASI

  1. Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Badan Legislasi Daerah beranggotakan 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
  3. Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam rapat Badan Legislasi Daerah.
  4. Susunan Pimpinan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
  5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Legislasi Daerah dan bukan sebagai anggota.
  6. Masa jabatan pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama 2½ (dua setengah) tahun.
  7. Keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diganti pada setiap tahun anggaran.

 

TUGAS BADAN LEGISLASI :

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;dan
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

 

Bagian Kelima
Badan Anggaran

Pasal 54

  1. Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD
  2. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD
  3. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
  4. Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
  5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
  6. Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.

Pasal 55

Badan Anggaran mempunyai tugas :

a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk perubahannya, paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;

b. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;

c. memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

d. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;

e. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah dalam rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; dan

f. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”7. Badan Kehormatan” style=”fancy” icon=”arrow”]

Bagian Keenam

BADAN KEHORMATAN

Pasal 56

  1. Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan jumlah 5 (lima) orang.
  3. Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  4. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
  5. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.
  6. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
  7. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

 

Pasal 57

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;

b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah / janji;

c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan / atau pemilih;

d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan

e. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan / atau pemilih.

 

Pasal 58

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan kehormatan berwenang:

a. memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

c. menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.

Pasal 59

1. Mekanisme pengaduan / pelaporan pelanggaran :

a. pengaduan / pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan;

b. pengaduan / pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas;

c. Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan / pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti; dan

d. apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan / pelaporan sebagimana dimaksud pada huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan dapat menindaklanjuti.

2. Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan / laporan :

a. Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan / laporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan / atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;

b. Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan;

c. Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD;

d. Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;

e. Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan Badan Kehormatan;

f. apabila Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka Badan Kehormatan membuat laporan secara tertulis dan disampaikan kepada anggota yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

g. Pimpinan DPRD dan / atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan Pelapor.

 

Pasal 60

  1. DPRD menetapkan sanksi atau merehabilitasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penelitian dari Badan Kehormatan.
  2. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan merekomendasikan untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan Perundang – Undangan.
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2), disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis.
  4. Sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan.

Pasal 61

  1. Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang diperlukan dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
  2. Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

Pasal 62

Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 ditentukan sebagai berikut :

a. jumlah anggotanya terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota komisi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran;

b. pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pasal 61 terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota;

c. susunan pimpinan dan keanggotaannya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

d. Pantia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat DPRD.