Komisi C Batasi Seminggu Penempelan Stiker Jam Operasional Minimarket Berjaringan

0
809
komisi C rapat kerja
Asrori memimpin rapat kerja bersama DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Disperindag Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (1/4).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung memberi batas waktu penempelan stiker jam operasional minimarket berjaringan selama seminggu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung. Penempelan stiker tersebut diharapkan dapat membuat minimarket berjaringan lebih tertib dalam membuka dan menutup tokonya.

“Seminggu sudah cukup untuk menempel stiker di seluruh minimarket berjaringan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Asrori SH, usai rapat kerja bersama DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Disperindag Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (1/4).

Menurut dia, sebelum ini sudah banyak aduan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional minimarket berjaringan. Bahkan di antara mereka ada yang sampai buka nonstop 24 jam. “Karena itu, kami minta DPMPTSP untuk menempel stiker itu agar minimarket berjaringan lebih tertib dalam operasionalnya sesuai perda yang berlaku,” tuturnya.

subani perlihatkan stiker
Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab, memperlihatkan stiker yang akan ditempel di setiap minimarket berjaringan.

Politisi asal Golkar ini menyebut sesuai Perda No. 1 Tahun 2018 seharusnya jam operasioal minimarket berjaringan antara pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. “Tetapi yang terjadi kan banyak yang melanggar. Ada yang buka 24 jam, ada pula yang sudah buka pukul 05.00 WIB,” terangnya.

Selanjutnya, Asrori menyatakan Komisi C DPRD Tulungagung meminta DPMPTS Kabupaten Tulungagung menertibkan jam operasional minimarket berjaringan untuk melindungi pedagang tradisional. “Ini memang upaya kami melindungi pedagang tradisional. Istilahnya suatu bentuk kami untuk bagi-bagi rejeki, lebih ke sisi kemanusiaan,” paparnya.

Sementara itu, saat rapat kerja berlangsung sempat disinggung masalah penanganan pedagang dan pembangunan kembali Pasar Campurdarat yang terbakar baru-baru ini. Namun, karena Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Drs Tri Hariadi, tidak hadir dan hanya mewakilkan, akhirnya pembahasan tersebut tidak sampai berlanjut.

Sedang Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs Maryaji MM, mengungkapkan penempelan stiker jam operasional minimarket berjaringan akan dilakukan pada awal April 2021 ini. Ia pun menandaskan sudah berkirim surat terkait jam operasional minimarket berjaringan tersebut pada manajemen minimarket berjaringan pada Oktober tahun 2020 lalu.

“Kalau sesudah ditempel stiker masih ada pelanggaran nanti Satpol PP yang akan bertindak,” ucapnya.