Komisi A Minta Seragam Sekolah Gratis Contoh Surakarta

0
836
Komisi A DPRD Tulungagung ketika hearing bersama Sekda Sukaji, Dindikpora serta OPD Kabupaten Tulungagung terkait di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (13/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung saat hearing bersama Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi , Dindikpora serta OPD Kabupaten Tulungagung terkait, Senin (13/1), meminta Dindikpora Kabupaten Tulungagung untuk mencontoh Dinas Pendidikan Kota Surakarta dalam hal pembagian seragam sekolah gratis pada siswa SD dan SMP.

“Kami menekankan agar Dindikpora dalam dua tiga hari kedepan dapat studi banding ke Surakarta untuk melihat cara pembagian seragam sekolah gratis disana,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, seusai hearing di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Menurut dia, dengan menggunakan metode seperti di  Kota Surakarta akan menyelesaikan masalah yang sering kali menjadi persolan saat pemberian seragam sekolah gratis di Tulungagung. “Kami ingin pada tahun 2020 ini sudah diberlakukan seperti di Surakarta. Prinsipnya, pelaksanaan disesuaikan dengan peraturan perundangan,” tuturnya.

Gunawan mengakui kendati Komisi A DPRD Tulungagung sudah melakukan studi banding di Kota Surakarta, namun belum diketahui pasti apakah pemberian seragam sekolah gratis di sana yang berupa uang dapat dibenarkan oleh aturan atau tidak. “Aturan di Surakarta itu apa sudah disetujui BPK itu perlu ditanyakan. Kalau kita menyampaikan dengan APBD seperti di Surakarta nanti bisa seperti bansos (bantuan sosial). Bansos tidak boleh,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan Imam Khoirudin, anggota Komisi A DPRD Tulungagung lainnya. Ia menyatakan setuju dengan konsep yang dijalankan oleh Kota Surakarta. Dikatakan di Surakarta yang mendapat bantuan pendidikan hanya siswa yang secara ekonomi kurang mampu. Tidak seperti di Tulungagung yang semua siswa mendapatkannya.

Seperti diberitakan, saat Komisi A DPRD Tulungagung melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Surakarta pada, Jumat (15/11) silam, dijelaskan oleh Kasi Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Tarno, bahwa setiap siswa dari keluarga miskin di Kota Surakarta memperoleh kartu gesek yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah di 22 toko. Setiap siswa di jenjang SD masing-masing mendapat Rp 450 ribu per tahun. Sedang untuk siswa SMP sebesar Rp 600 ribu per tahun

Semua siswa yang mendapat kartu gesek yang berupa kartu Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) dapat membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, buku dan tas di 22 toko yang telah ditunjuk itu. Ke-22 toko tersebut sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

Menanggapi permintaan dewan, Sekda Sukaji menyambut positif. Ia menyebut rencana studi referensi ke Kota Surakarta adalah kegiatan yang bagus. “Mengapa tidak dicontoh kalau memang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sukaji membantah jika pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa kelas satu SD dan siswa kelas tujuh SMP di Tulungagung selalu dililit masalah. Menurutnya, pembagian seragam sekolah gratis tidak bisa bersamaan dan memakan waktu akibat proses pelaksanaan tender.

“Ini nanti yang perlu disosialisasikan ke calon penerima seragam sekolah gratis. Karena lelang memang membutuhkan waktu. Selain juga pengukurannya,” tuturnya.

TINGGALKAN PESAN