Pansus I Konsultasi Ke Kemenkum HAM RI

0
834
Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Tulungagung ketika diterima di Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kemenkum HAM RI, Kamis (26/4).

DPRD TULUNGAGUNG – Setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri RI, pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Tulungagung melanjutkan kunjungannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (26/4). Kunjungan ke Kemenkum HAM RI ini juga guna konsultasi terkait akan dimulainya pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades).

Kedatangan Pansus I DPRD Tulungagung di Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan Undangan Kemenkum HAM RI diterima oleh Kasi Fasilitasi Perancang II, Victor Hutagalung.

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs H Imam Ngaqoib MH, mengungkapkan ada beberapa hal penting yang dikonsultasikan Pansus I dengan Kemenkum HAM RI. “Utamanya terkait Permendagri Nomor 66 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurut Imam Ngaqoib, Pansus I DPRD Tulungagung dalam konsultasi terkait Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, lebih menekankan pada pasal 4A dan 4 B di Permendagri tersebut. “Ini terkait soal pelantikan bagi calon kepala desa terpilih,” paparnya.

Di Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 pasal 4A menyebutkan calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat PNS sebagai pejabat kepala desa. Sedang di pasal 4B di antaranya, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap tetap dilantik sebagai kepala desa dan bagi calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan begara sebalum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi kepala desa dan pada kesempatan pertama bupati/wali kota memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa.

TINGGALKAN PESAN