Komisi C Desak Satpol PP Tegas Pada Minimarket Pelanggar Aturan

0
1090
H. Fendy Yuniar.

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung untuk bertindak tegas pada minimarket berjaringan yang melanggar aturan. Utamanya, aturan jam buka tutup.

Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung, H Fendy Yuniar M, SE, Rabu (11/10), mengungkapkan Komisi C DPRD Tulungagung sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran jam buka tutup yang dilakukan sejumlah minimarket berjaringan. “Mengenai persoalan ini kami sudah rapatkan. Dan hasilnya mendesak Satpol PP untuk melakukan tindakan secara tegas,” tandasnya.

Menurut dia, jam buka minimarket sesuai perda yang berlaku saat ini, yakni Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern adalah jam 09.00 WIB. “Kalau bukanya sebelum itu berarti melanggar perda,” katanya.

Politisi asal PAN ini selanjutnya mengatakan dalam Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang saat ini menunggu untuk ditetapkan menjadi Perda juga disebutkan tetang ketentuan jam buka minimarket berjaringan. “Jam bukanya tetap sama yakni pukul 09.00 WIB,” tuturnya.

Karena itu, Komisi C DPRD Tulungagung mendesak Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk menindak minimarket berjaringan yang telah melanggar perda itu. “Masyarakat pun bisa memberi bukti jika memang ada minimarket berjaringan buka sebelum pukul 09.00 WIB. Caranya dengan membeli barang yang dijual di minimarket tersebut saat buka sebelum waktunya. Pembeli tentu akan menerima struk pembelian yang didalamnya tertulis jam pembelian. Ini bisa dijadikan bukti,” paparnya.