PARIPURNA PENETAPAN RANPERDA PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015

0
3454

IMG_6570_OK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna, dengan agenda Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, Jum’at (29/7/2016) di ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung. Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 320 kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Paripuna kali ini dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, SE, M.Si dihadiri segenap anggota Dewan, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, M.Si, Wakil Bupati Drs. Maryoto Birowo, MM, serta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Diawali dengan pemaparan dari Badan Anggaran yang diwakili oleh Michael Utomo, SE yang melaporkan bahwa komposisi APBD Tulungagung 2015 setelah melalui pemeriksaan BPK RI adalah dari sisi pendapatan sebesar Rp. 2.369.737.223.681,74. Pada dari sisi belanja sebesar Rp. 2.317.348.434.617,34 atau surplus Rp. 52.388.789.064,40. Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah Rp. 232.418.915.702,60 dan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) sebesar Rp. 284.807.704.767.00.

Dilanjutkan mendengarkan pendapat akhir fraksi, alhasil semua Fraksi menyetujui penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda. Kendati menyetujui penetapan Ranperda menjadi perda seluruh fraksi tetap memberikan catatan-catatan yang menjadikan koreksi untuk perbaikan di masa-masa tahun anggaran berikutnya diantaranya fraksi PDIP meminta agar kinerja di bidang pendidikan dapat ditingkatkan, juga terkait penertiban aset Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Fraksi Hanura menyoroti menjamurnya tempat kost yang tidak berijin dan pendirian toko modern/minimarket.

Terhadap catatan fraksi tersebut, Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya berjanji akan menindaklajutinya dan mengucapkan terimakasih kepada Pokja DPRD yang telah menindakajuti Rekomendasi LHP BPK tahun 2015t demi kebaikan Tulungagung ke depan juga kepada DPRD Tulungagung atas persetujuannya terhadap pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.